KONSEL, SULTRACK.COM – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Konawe Selatan (Konsel), sosialisasikan penyusunan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Konsel Tahun 2023, di salah satu Hotel Kendari, Sabtu (14/10/2023).
Kegiatan Sosialisasi ini mengikuti aturan Permendagri No.19 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap Pemkab/Pemkot melakukan penyusunan pengeloalaan keuangan daerah.
Giat tersebut, dibuka oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah Konsel, Irwan Hasanuddin Silondae, SE M.Si dan di hadiri Kepala Dinas Kominfo dan Sandi Konsel Hidayatullah, serta diikuti seluruh perencana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Konsel.
Dalam sambutannya Kepala BRIDA Konsel, Hj. Marwiyah Tombili, SE M.Sc. mengatakan bahwa IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator, untuk menilai kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“IPKD adalah satuan yang ditetapkan untuk mengelola kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Sekda Konsel Irwan Hasanuddin Silondae, SE M.Si menjelaskan untuk upaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, pihaknya mengharapkan agar perserta mengikuti kegiatan ini dengan baik.
“Peserta dari setiap OPD, diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai akhir, agar memahami cara pengisian atau menginput pengelolaan keuangan daerah” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Sandi Konsel Hidayatullah, SP M.Si, juga menjelaskan pemanfaatan website Pemkab Konsel dalam menyukseskan IPKD.
“Dinas Kominfo, dalam hal ini menyediakan menu dalam website Pemda untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah” jelasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post