KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang menyebut ada dua isu ekonomi yang patut dicermati dalam Rapimprov KADIN Sultra Tahun 2023, Sabtu (25/11/2023).
Pertama terjadinya pergeseran sektor usaha terhadap distribusi PDRB Sultra, di mana Tahun 2005 sektor pertambangan sangat mendominasi hingga 42 persen, tapi Tahun 2022 trennya menurun menjadi 23 persen, meskipun dari sisi volume dan nilainya tetap tumbuh.
Kedua, adalah tentang sektor pertanian, khusunya komoditi beras dan perikanan. Hal itu perlu dicermati karena ini adalah kebutuhan pokok yang selalu memicu inflasi di Sultra.
“Meskipun Pemprov Sultra telah berhasil menekan tingkat inflasi dari 5,32 persen di bulan Juni menjadi 3,46 persen di September dan 3,41 persen di Oktober 2023. Namun komoditas beras menjadi kontributor terbesar di bulan September yaitu 0,36 persen,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama Anton Timbang juga memberikan arahan, agar KADIN Sultra melakukan evaluasi dan penyegaran pengurus yang tentunya juga perlu dilakukan. Selain itu juga perlu mencermati pembentukan Badan Ad Hoc, untuk tenaga profesional non pengusaha yang secara aktif membantu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KADIN Sultra.
“Rekan-rekan pengurus segera melakukan langkah pembentukan pengurus KADIN di beberapa Kabupaten. Dimana delapan Kabupaten masih pelaksana yaitu Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Kolaka Timur, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PLH KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan menjelaskan bahwa KADIN Indonesia mengapresiasi dan mendukung atas terlaksananya Rapimprov KADIN Sultra 2023 secara tertib sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar KADIN Pasal 30, sebagai wahana koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan.
“Kami berharap agar ke depan kemitraan antara KADIN Sultra dan Pemprov Sultra, dapat terus disinergikan dan ditingkatkan,” harapnya.
Lebih jauh Yukki menyampaikan bahwa KADIN telah menyusun peta jalan Indonesia emas 2045, sebagai cita-cita bersama yang juga menjadi lokomotif untuk menarik usaha daerah maupun UMKM menjadi berkembang. Pemberdayaan melalui menciptakan pengusaha-pengusaha muda, membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
“Kami mengajak pengurus KADIN Provinsi Sultra, Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi Keppres No. 18/2022 secara massif sampai ke semua pemangku kepentingan di Sultra. Kami mendorong agar program kerja KADIN Provinsi Sultra yang akan di bahas dalam Rapimprov pada hari ini, harus sejalan dengan program dan kebijakan umum KADIN Indonesia diatas,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post