KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, melalui Polsek Poasia berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor ) dengan tersangka sebanyak tujuh orang, Selasa (28/11/2023).
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa SIK.,M.Si, Yang didampingi Kapolsek Poasia AKP Jumiran, SH, Kasi Humas IPDA Hariddin, SH. Serta Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Poasia menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 24 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek.
“Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Poasia Nomor LP/71/XI/2023/Sultra/Resta.KDI/Sek.Poasia tanggal 19 November 2023, dan Nomor LP /76/XI/2023/Sultra/Resta.KDI/Sek Poasia tanggal 23 November,” terangnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Saiful Mustofa, Polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil mengamankan inisial Y. Dari Y kemudian dikembangkan ke tujuh tersangka lainnya.
“Modusnya para pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya, lalu menggunakan peralatan untuk bisa mengambil dan membawa kabur kendaraan hasil curiannya,” bebernya.
Dari keterangan para pelaku, sambung Saiful Mustofa, kendaraan yang berhasil diambil, bukan saja dari Kota Kendari melainkan ada juga dari Kabupaten lain. Saat ini juga kita masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Atas perbuatan para pelaku, maka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Terakhir tambah mantan Kapolres Kolaka itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 24 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek.
“Adapun identitas daei tujuh tersangka tersebut, masing masing yakni, SM, AU, CA, AT, AP, BW serta AF,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post