KENDARI, SULTRACK.COM – Diduga edarkan Narkotika jenis Sabu, dua sopir angkot di Kota Kendari diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, di depan Indekost Jalan Monapa Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Kamis (30/11/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial HA (21), pekerjaan sopir angkot alamat BTN Marwahland Blok D 29 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu.
“Satunya lagi inisial UT (20) pekerjaan sopir angkot, alamat Jalan Pattimura Lorong Konggoasa Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” bebernya.
Untuk Barang Bukti (BB), lanjut Bahri, satu sachet berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, satu buah potongan sedotan pelastik warna kuning, dua unit Handphone merk Oppo dengan sim card 081329466992 milik HA dan 082319506168 milik UT.
“Awalnya Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita, personil Satresnarkoba Polres Kota Kendari mendapatkan informasi dari salah satu anggota TNI dari Korem 143/HO, bahwa telah mengamankan lelaki HA dan UT, karena diduga ada kaitannya dengan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” paparnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sambung Bahri, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti, sekitar pukul 20.00 Wita Polisi tiba di Makorem 143/HO, kemudian anggota TNI tersebut menyerahkan dua orang pelaku beserta BB.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku di bawah ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna Narkotika,” ungkapnya.
Kedua pelaku tambah Bahri, melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya, Polisi melakuka Riksa urine dan darah terhadap kedua pelaku, Riksa saksi saksi, gelar perkara, membawa BB ke Labfor Makassar, melengkapi berkas perkara serta koordinasi JPU,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post