KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang ayah kandung berinisial AMR (46), Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, setelah dilaporkan oleh istrinya atas tindakan bejatnya setubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa (05/12/2023).
Kejadian tersebut dilakukan AMR berkali-kali, ibu korban JMR (40), pekerjaan ibu rumah tangga Kota Kendari, kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pada Selasa 5 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan Sprinkap Nomor : SP. Kap/291/XII/2023/Satreskrim, tanggal 05 Desember 2023, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AMR.
“AMR ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak,” bebernya.
Sebagaimana lanjut dia, dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kronologis kejadian, pertama kali tersangka (bapak kandung korban) menyetubuhi korban, awalnya sekitar Tahun 2021 saat korban masih kelas dua SMP. Korban diajak berhubungan badan oleh tersangka, namun korban menolak. Tersangka memaksa dan mengancam korban, dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya,” ungkapnya.
Namun sambung Fitrayadi, korban memberontak dan memukul tersangka, namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban, sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi. Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali, hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin 4 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Dan persetubuhan tersebut, terjadi di rumah tersangka, saat ibu korban tidak berada dirumah,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post