KENDARI, SULTRACK.COM – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di depan Warung Pangsit SVJ, tepatnya Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari, Minggu (24/12/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, bahwa pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka Adi (18), alamat Jalan Pasar Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari telah diamankan Polresta Kendari.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan TP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp ancaman tujuh tahun kurungan.
“Yang terjadi di Jalan Sao-sao depan Warung Pangsit SVJ Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota kendari, pada Senin tanggal 18 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 Wita,” bebernya.
Pelapor lanjut dia, bernama Eko Budiyanto, pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Karandu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
“Kronologi kejadian, korban baru selesai jualan, setelah itu masuk ke kamar mandi dan tiba-tiba istri korban melihat seorang laki-laki mendorong motornya, namun mengira teman dari suaminya. Dan kemudian pelaku menghilang bersama motor korban,” ungkapnya.
Terakhir kata Fitrayadi, barang bukti yang diamankan, satu unit motor Yamaha Mio warna merah-hitam No. Rangka : MH32BJ003EJ709709 No. Mesin : 2BJ709332.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post