KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang pria bernama Rajab (42) diamankan Polisi, setelah tertangkap tangan menguasai/memiliki dan membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin, pada Jumat tanggal 23 Desember 2023, Minggu (24/12/2023).
Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, lelaki tersebut diketahui bernama Rajab (42), pekerjaan swasta, alamat Jalan Gunung Jati Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Kota Kendari.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) membawa, menguasai, memiliki Sajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” terangnya.
Sebagaimana lanjut dia, dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. DRT No. 12 Tahun 1951 LN. RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.
“Kronologis penangkapan, awalnya pelaku datang ke Kantor Pelni Cabang Kendari, dan membuka pintu pagar Kantor Pelni, serta mencoret-coret tembok dan mengancam salah seorang Security Pelni. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan Kantor tersebut menuju warung milik saudari Inna,” bebernya.
Setelah itu sambung Fitrayadi, petugas yang ada di tempat tersebut Aiptu Iskandar, mengejar tersangka dan langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukanlah semua barang bukti satu kerambit, satu pisau dibuat dari gunting. Serta satu buah tas selempang warna Hitam.
Atas kejadian tersebut, tambah Fitrayadi, Polresta Kendari menghimbau, warga Kota Kendari, hindari membawa Sajam jenis apapun bila tidak memiliki ijin yang sah, dari pihak yang berwenang.
“Membawa Sajam itu membahayakan orang lain dan bisa merugikan diri sendiri. Selain itu mari semua menghindari mengkonsumi minuman keras, apalagi sampai berlehihan. Mari bersama kita jaga kedamaian Kota Kendari,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post