KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, melalui Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka Tindak Pidana (TP) pengeroyokan, Selasa (9/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kedua tersangka bernama Faisal (27), pekerjaan wiraswasta alamat Lorong Sehati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Serta Febriansyah (20), pekerjaan wiraswasta alamat Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” paparnya.
Lanjutnya, kronologis kejadian pada Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban Rangga yang saat itu berkunjung ke penginapan DatuGalung Jalan Komp Pasar Lawata Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, berencana memesan kamar.
“Kemudian korban berbicara dengan receptionis penginapan Apri, tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenali dalam keadaan pengaruh minuman keras, lalu terjadi cekcok antara korban dan OTK tersebut,” bebernya.
Lebih jauh, OTK tersebut kemudian keluar memanggil temannya, dan tidak lama kemudian datang tiga orang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga, dan salah satunya ada yang membawa parang kemudian menganiaya korban menggunakan parang tersebut.
“Hingga mengenai kaki sebelah kiri dan kepala bagian kiri, yang mengakibatkan luka berat pada korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka berhasil diamankan di seputaran Pasar Paddys Market Kendari Kelurahan Tobuuha Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang. Ke-2 tersangka telah kami serahkan ke penyidik Polsek Mandonga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post