SULTRACK.COM – Dalam rangka Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, masih banyak yang belum mengetahui apa tugas KPPS?, khususnya bagi mereka yang ingin mendaftar dan bergabung sebagai anggota KPPS.
Dimana KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan perekrutan anggota KPPS Pemilu sejak Desember 2023 lalu, dan saat ini menunggu penetapan anggota KPPS yang dinyatakan lulus.
KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan singkat tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan :
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
– Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
2. Anggota KPPS 2
– Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
– Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
– Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
– Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
– Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
5. Anggota KPPS 5
– Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
6. Anggota KPPS 6
– Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
7. Anggota KPPS 7
– Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Nah, itulah rincian singkat tugas untuk anggota KPPS 1-7 dalam Pemilu. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.
Redaksi
Discussion about this post