KENDARI, SULTRACK.COM – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Konut, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Dalam persidangan belum lama ini, menghadirkan fakta baru, berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan S.H., M.H. melalui pers rilisnya, mengungkapkan bahwa ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining.
“Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” bebernya.
Lanjutnya, Penuntut Umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.
“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada AM sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post