KENDARI, SULTRACK.COM – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Antam Blok Mandiodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa orang saksi, untuk memberikan ketrangan dalam sidang Tipikor PT Antam Konut.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat orang saksi diantaranya, Eks Dirut PT Antam TBk Dana Amin, Eks Dirut Perumda Sultra Laode Suryono, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya Rusdin, dan KTT PT Tristaco Herdian.
Selain empat saksi, JPU juga menghadirkan empat terdakwa yaitu mantan GM PT Antam Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agus Salim Majid.
Namun, Eks Dirut PT Antam TBk Dana Amin batal hadir dalam sidang tersebut, dan meminta dijadwalkan ulang kembali. Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu JPU, Yusran, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Yusran bilang, untuk saksi Dana Amin berhalangan hadir dipersidangan dan akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir karena bertepatan dengan kegiatan lain, sehingga Dana Amin meminta untuk penjadwalan ulang,” ujar Yusran, Jumat (19/1/2024).
Pantauan media ini, saksi yang pertama disidangkan ialah Laode Suryono, ia dicecar sejumlah pertanyaan mengenai history asal muasal kerjasama antara Perumda Sultra dan PT Antam Konawe Utara, yang berunjung pada terbentuknya KSO.
Selanjutnya, KTT PT Tristaco Herdian dan KTT PT Cinta Jaya Rusdin juga dicecar pertanyaan oleh JPU, Pengacara dan Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post