KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Polresta Kendari, berhasil menangkap lima pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian kabel, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/07/I/2024/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Baruga, 23 Januari 2024.
Kapolsek Baruga, Laode Arsangka, S.Sos MSi, menjelaskan berdasarkan laporan korban tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku, yakni masing-masing inisial WT (23), AM (19), AN (20), RM (15) dan AL (17).
“Pelaku ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan TP pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subs. Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Minggu 21Januari, terhadap korban Gunawan (41), pekerjaan PNS, alamat Jl. D.I Panjaitan Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari,” beber Laode Arsangka, Kamis (25/1/2024).
Kronologis kejadian lanjut dia, awalnya pada Jumat 19 Januari, sekitar pukul 17.00 Wita, korban ke kebunnya yang beralamat di Jl. KS. Tubun Nanga-nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota kendari, dengan tujuan mengecek kebun miliknya.
“Dan pada saat itu, masih melihat kabel listri SR miliknya yang tersimpan di bawah rumah kebun, pada 22 januari 2024, pelapor kembali ke kebunnya dan ternyata kabel miliknya sudah tidak ada, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,” paparnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan dari saksi (korban), kelima tersangka mengakui perbuatannya, telah mengambil barang milik korban. Kelima tersangka kini diamankan di Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 5 gulungan kabel listrik SR 10 mili, dengan panjang 1000 meter, serta 2 unit sepeda motor beserta kunci kontak,” pungkas Laode Arsangka.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post