KENDARI, SULTRACK.COM – Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), keluhkan susahnya mendapatkan lapangan pekerjaan, hal iti disampaikannya kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) saat melaksanakan reses masa sidang I Tahun 2023-2024 di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Selasa (30/1/2024).
Keluhan itu datang dari Usman Jaya, warga Kelurahan Wua-wua, menurutnya saat ini susah mencari pekerjaan, padahal di Sultra banyak perusahaan tambang. Sehingga ia bertanya kepada AJP, agar bisa memberikan solusi.
“Saya punya anak sudah besar mau cari pekerjaan susah. Mau masuk kerja di tambang harus bayar katanya pak. Ini kira-kira bagaimana pak,” ujar Usman Jaya.
Menanggapi keluhan warga Kendari, AJP mengatakan, dalam beberapa kali lembaga survei merilis angka pengangguran untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar di angka 35 persen. Hal itu dipengaruhi dengan sulitnya lapangan kerja.
Anggota Komisi II DPRD Sultra itu menuturkan, terkait sulitnya lapangan pekerjaan ini harus menjadi tanggung jawab semua stakeholder, khususnya kepala daerah yang ada di Kota Kendari, agar bagaimana menciptakan lapangan kerja.
Menurut AJP, yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan bukan anggota DPRD, tapi para pengusaha dengan bantuan kepala daerah. Ia pun berharap rencana pembangunan smelter di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, bisa menyerap banyak sekali tenaga kerja dari Kendari.
“Ini juga yang kita harapkan kedepannya bisa terlaksana, karena di DPRD kita tidak bisa menciptakan lapangan kerja. Namun pengusaha-pengusaha yang ada dengan bantuan kepala daerah itu bisa. Sehingga dengan begitu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata AJP.
AJP telah memiliki konsep bagaimana cara agar bisa mengurangi angka pengangguran di Kota Kendari. Kepala daerah memiliki peran penting di sini, caranya setiap pengusaha yang mau investasi di daerah harus membuat pakta integritas dengan kepala daerah, dan yang bertanda tangan seluruh Forkopimda.
“Jadi sebenarnya ini tergantung kebijakan. Mereka kan datang investasi di wilayah yang punya kepala daerah, kalau kepala daerah yang meminta saya kira pasti dikasih, apalagi itu bukan kepentingan pribadi tapi masyarakat umum,” ujarnya.
Dalam pakta integritas itu, kepala daerah bisa mengintervensi perusahaan, baik dari sisi kewajibannya, dan hak perusahaan. Termasuk dengan mempekerjakan 80 persen tenaga lokal. Maksimalkan 80 persen KTP Kota Kendari, sisanya silahkan cari di tempat lain. Sehingga betul-betul masyarakat kita bisa mendapatkan lapangan kerja yang layak,” bebernya.
Memang hal seperti itu sambung AJP, belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi AJP meyakini kalau ada goodwill kepala daerah pasti bisa dilakukan. Apalagi melihat komposisi pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penerimaanya.
“Jangan seperti PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) sudah ada perda terkait Pajak Air Permukaan (PAP) tidak mau bayar, karena mereka selalu bertameng bahwa mereka Proyek Strategi Nasional (PSN) di bawah kendali Presiden. Sekarang kalau kita buat pakta integritas, melanggar tinggal surati Presiden. Silahkan cabut izinnya, masih banyak orang mau investasi, barang kali seperti itulah,” pungkas AJP.
Editor : 54PU
Discussion about this post