KONUT, SULTRACK.COM – Pengedar sabu, yang disinyalir merupakan jaringan lintas provinsi, beroperasi di batas wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Konut, Kamis (1/2/2024).
Pengedar tersebut, berjumlah dua orang dengan inisial R dan IS, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Pertama R ditangkap pada 11 Januari 2024 di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram.
Kemudian IS ditangkap di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konut, pada 13 Januari 2024 dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo dalam pers rilis di Mapolres Konut mengungkapkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan sekitar 20 gram sabu.
“Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba sedang melakukan pengejaran terhadap jaringan dua tersangka yang ditangkap tersebut,” tuturnya.
Keduanya lanjut dia, diduga merupakan jaringan baru lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sulteng, Konut dan Kendari atau sebaliknya.
“Patroli intens kami lakukan, Tim Intel dan Opsnal Narkoba juga sudah kami kerahkan. Ini merupakan langkah untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dari wilayah Sulteng ke Sultra atau sebaliknya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post