KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan sejumlah remaja, yang hendak melakukan tawuran, serta menangkap lima orang tersangka pada minggu, 4 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan terhadap lima tersangka, karena terbukti membawa dan menguasai Senjata Tajam (Sajam), diantaranya yakni lima mata busur dan satu buah ketapel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kelima tersangka yakni masing-masing berinisial DWP (16) membawa dan menguasai Golok Sisir (Gosir), JS (15) menguasai lima mata busur dan 1 buah ketapel AR (17) membawa dan menguasai parang.
“Serta FAP (16) memiliki dan membawa Gosir dan IND (16) memiliki dan membawa celurit. Kelima tersangka merupakan pelajar dan beralamat Kota Kendari,” beber Fitrayadi Minggu (4/2/2024).
Lanjutnya, semua barang bukti Sajam, berhasil diamankan Polisi, kelima tersangka diatas ditangkap (tertangkap tangan) oleh Tim Patroli Polresta Kendari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Para tersangka diduga keras telah melakukan dugaan TP. Sajam yang terjadi pada hari Minggu 4 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Bersih Hatiku Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” ungkapnya.
Kronologis kejadian tambah Fitrayadi, awalnya Tim Patroli mendapatkan informasi, bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran. Seketika Tim Patroli Polresta Kendari, mendatangi TKP dan menemukan para para remaja yang akan tawuran.
“Polisi langsung mengamankan beberapa remaja, dan kemudian dibawah ke Polresta Kendari, termasuk lima tersangka tersebut. Dan disangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun kurungan,” tandasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post