KENDARI, SULTRACK.COM – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, ringkus tersangka inisial AN (28), alamat Jalan Badak Kota Kendari, usai terbukti melakukan Tindak Pidana (TP), Pencurian Motor (Curanmor), Minggu (4/2/2024).
Penangkapan AN, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP. Pencurian, yang terjadi di Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO.
Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu 3 Februari 2024 pukul 16.00 Wita, awalnya korban memarkir motornya di depan Asrama Hadiah Perumahan dosen UHO.
“Kemudian korban keluar bersama temannya, selanjutnya pada pada Sabtu 3 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke Asrama dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, sepeda motor korban adalah Yamaha Mio Fino Sporty. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
“Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Bundaran Tank Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sambung Fitrayadi, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam, satu buah dompet berwarna putih. Dari keterangan tersangka, mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut, dengan dibantu oleh satu temannya yang belum diketahui keberadaannya (DPO).
“Modusnya, tersangka sebelumnya mengamati perumahan (TKP) yang kendaraanya diparkir, dan setelah melihat situasi aman, Tersangka masuk halaman korban dan mendorong BB keluar. Tersangka kemudian naik diatas motor dan rekannya yang juga bermotor mendorong tersangka (menonda). Atas kelakuannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post