KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Wilayah Daratan Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra, B.Bus (AJP), menghadiri penyerahan mandat saksi TPS Pemilu 14 Februari 2024 dari Partai Golkar, untuk Kecamatan Mandonga dan Puuwuta di Tobuuha Kendari, Minggu (11/2/2024).
Tentunya keberadaan saksi TPS menjadi sangat penting, untuk menjamin Pemilu berjalan jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Saksi TPS Pemilu, adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon, yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol.
Aksan Jaya Putra (AJP) mengungkapkan, para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran, yang mereka saksikan selama proses Pemilu.
“Jaga kekompakan dan solidaritas dalam Pemilu ini. Jaga baik-baik suara Golkar, jangan ada yang berkurang,” pesan AJP kepada para saksi.
Acara penyerahan mandat saksi Golkar ini dihadiri pula anggota DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, pengurus DPD Golar Kota, pengurus Kecamatan, Kelurahan Mandonga dan Puuwatu.
Seperti diketahui dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPu No.3 Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan sebagai berikut :
Pengertian Saksi TPS Pemilu
Saksi TPS Pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol.
Tugas saksi ini adalah untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada berbagai tingkatan, seperti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Dengan kata lain, saksi TPS Pemilu bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait, untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses Pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses Pemilu.
Syarat Saksi TPS Pemilu
Saksi harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Hadir tepat waktu.
Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu.
Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.
Tugas Saksi TPS Pemilu
Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS.
Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS.
Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.
Larangan Saksi TPS Pemilu
Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya.
Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu tertentu.
Acara penyerahan mandat saksi Partai Golkar di Tobuuha ini berlangsung pada Minggu pagi.
Editor : Redaksi
Discussion about this post