KONSEL, SULTRACK.COM – Karena cemburu, seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial PL nyaris menghilangkan nyawa mantan istrinya ST, kejadiannya pada Rabu 14 Februari 2024.
Pelaku melakukan penganiayaan, dengan menggunakan sebilah parang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto T, membenarkan kejadian tersebut bahwa kejadian penganiayaan, terjadi di Desa Teteasa Kecamatan Angata, Konsel.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek Angata, dan telah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ucap Kasat Reskrim, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, Kapolsek Angata, Ipda. Hery Mulyanto mengungkapkan, motif pelaku tega menganiaya dan membacok korban didasarkan rasa cemburu.
“Dimana pelaku mengetahui, korban yang merupakan mantan istrinya telah memiliki pria idaman lain,” ungkapnya.
Korban tambah Kapolsek, merupakan mantan istri pelaku, yang telah bercerai secara adat, namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat, ebab pernikahan mereka resmi di Pengadilan Agama.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek dan Pasal yang kami sangkakan 351 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,” tukas Kapolsek.
Editor : Redaksi
Sumber : Humas Polres Konsel
Discussion about this post