BAUBAU, SULTRACK.COM – Dalam upaya proteksi potensi kekayaan alam Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra menyelenggarakan “Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara” di Villa Nirwana, Baubau, Senin (19/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Industri selain itu kegiatan ini juga dihadiri Badan dan Penelitian Daerah (Balitbangda), tokoh akademisi, dan masyarakat/pengurus potensi identifikasi geografis di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan diawali dengan kata pengantar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Sultra, Hidayat Yasin, mengharapkan untuk identifikasi dan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal.
Hal itu dikarenakan kayanya budaya yang ada di Sulawesi Tenggara, sehingga perlunya dalam perlindungan dalam kekayaan intelektual dimaksud.
“Kanwil Kemenkumham Sultra, telah kerja sama dengan pihak akademisi dalam hal ini Universitas Haluoleo, untuk melakukan inventarisasi potensi indikasi geografis yang ada di Sultra, setelah itu akan segera kami tidak lanjuti dengan Pemda tersebut,” ujar Hidayat Yasin.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus dibuka oleh PJ. Walikota Baubau, Muh. Rasman Manafi dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait indikasi geografis.
“Kepada peserta dan Pemda, untuk segera daftarkan indikasi geografis atau kekayaan intelektual komunal, agar dapat mempertahankan nilai dasar budaya, dan menjadi kenangan bagi kita (Pemerintah Daerah) kepada anak cucu kita agar budaya tidak tergerus oleh waktu,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post