KONSEL, SULTRACK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Angata, Polres Konawe Selatan (Konsel), baru baru ini melakukan tangkap tangan, terhadap empat pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu joker, Selasa (20/2/2024).
Kapolsek Angata IPDA Hery Mulyanto, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan terhadap empat pelaku perjudian inisial IN (42), SW (47), HS (37) dan PI (43), terjadi pada Jum’at 16 Februari 2024, sekira Pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.
“Pengungkapan kasus perjudian tersebut, atas adanya laporan warga masyarakat, kemudian personel Polsek Angata mendatangi TKP dan alhasil empat pelaku judi beserta barang bukti kartu joker dan sejumlah uang, berhasil kita amankan,” terangnya.
Kapolsek Angata mengatakan, bahwa saat ini empat pelaku sedang menjalani proses hukum, oleh penyidik dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel.
“Saat ini ke empat pelaku dalam proses penyidikan dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel, yang mana barang bukti sejumlah uang dan kartu joker juga telah kami lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Angata, empat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Redaksi
Discussion about this post