JAKARTA, SULTRACK.COM – Kementerian Perindustrian menggelar acara temu bisnis atau business matching, guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (6/3/2024).
Dalam pelaksanaan temu bisnis (business matching) 2024, Kementerian Perindustrian menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelibatan Kementerian dan Lembaga dalam acara temu bisnis, menjadi upaya meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri berkualitas dalam pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.
Acara business matching bertujuan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga dan Badan, sebagai para pengguna anggaran di pusat ataupun di daerah,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto, dalam jumpa pers acara Business Matching 2024 di The Meru Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali belum lama ini.
Termasuk lanjut dia, Badan Usaha Milik Negara, dengan para produsen penyedia barang dalam negeri.
Business matching atau temu bisnis digelar Kementerian Perindustrian untuk mendukung industri kecil dan menengah di Indonesia.
Agar mengambil bagian dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan temu bisnis diinisiasi mulai 2022 di Bali.
Temu bisnis tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam jumpa pers acara Business Matching 2024 di Sanur, Kota Denpasar, Sekjen Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto menyebutkan, terdapat potensi sekitar Rp 1.200 triliun dari belanja pemerintah yang dapat diserap.
Anggaran itu terdapat di Kementerian, Lembaga, Badan Usaha, ataupun Pemerintah Daerah (Pemda), yang dapat diserap produsen penyedia barang dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Eko menyatakan, Kementerian Perindustrian mendorong para penyedia barang dan produsen di dalam negeri mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Dan memasukkan produknya ke aplikasi belanja pemerintah atau Katalog Elektronik (e-katalog),” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Sumber : Sekretariat Negara
Discussion about this post