KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang pria berinisial AG (33), alamat Lorong Cendana, Kendari Caddi, Kota Kendari, tertangkap tangan menguasai Senjata Tajam (Sajam), Jumat (5/4/2024).
Akibatnya AG ditangkap oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Jum’at tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 03.00 wita.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) membawa dan mengusai senjata tajam (jenis busur).
Dari tangan AG, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), dua buah ketapel dan enam buah mata busur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada Jum’at tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi.
“Tepatnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kendari, di sekitar Jl. Laode Hadi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” paparnya.
Patroli kemudian menemukan seseorang yang bernama AG Alias G, menguasai dan memiliki 2 buah ketapel dan buah mata busur, yang terbuat dari besi dan tersimpan di tas berwarna hitam yang dikuasai oleh AG.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Lebih dalam kata Fitrayadi, tersangka mengaku 2 buah ketapel dan 6 buah mata busur, yang terbuat dari besi, dibawah pelaku untuk menjaga diri.
“Tersangka di duga telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post