KONAWE, SULTRACK.COM – Sebanyak 124 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi, Rabu (10/4/2024).
Remisi tersebut, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pembacaan SK remisi tersebut dilaksanakan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri, yang dibacakan langsung oleh Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan 124 dari 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan, dianggap telah memenuhi syarat administratif.
“Maupun substantif, untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut yang terdiri Pidana Umum (Pidum) 108 orang, Narkotika 10 orang dan 6 orang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” rincinya.
Selain itu kata dia, warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F), dalam kurun waktu 9 bulan bagi Pidana Khusus (Pidsus) dan 6 bulan bagi Pidum.
Hery menjelaskan bahwa, pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap Narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.
“Lewat pembinaan itu nantinya, juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,” ucapnya.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diperoleh WBP di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi. Mulai dari paling kecil 15 hari sampai dengan dua bulan, dan semua proses usulan remisi bagi WBP tidak dipungut biaya.
“Pengusulan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post