KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolsian Resort Kota (Polresta) Kendari, melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan penjual Sate Madura Cak Mael, Jalan Kamboja Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Rabu (24/4/2024).
Penangkapan para tersangka tersebut dilakukan oleh Buser77 Satreskrim dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, pada Rabu 24 April 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dua tersangka atau pelaku yang berhasil ditangkap yakni inisial MI (16) alamat Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, dan YH (19) alamat Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Kronologi, awalnya kedua pelaku bersama beberapa temannya sementara meminum Minuman Keras (Miras), di Bengkel Laredo, samping Fungky Karaoke,” terang Fitrayadi.
Beberapa menit kemudian lanjut Fitrayadi, para pelaku langsung turun menuju warung Sate Madura Cak Mael (simpang STIE 66), meminta uang kepada penjual sate tersebut, namun penjual Sate menyuruh menunggu, karena masih banyak orang yang makan.
“Para pelaku yang sudah dalam oemgaruh alkohol, tidak sabar dan langsung mendorong korban, kemudian korban melawan sehingga pelaku memanggil beberapa temannya yang sedang minum di Bengkel Laredo, untuk ke warung Sate dimaksud, menggunakan motor,” bebernya.
Saat tiba di lokasi, kata Fitrayadi, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawan warung Sate Cak Mael.
” Dari hasil interogasi kedua pelaku, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, serta sebelum melakukan aksinya sudah dalam pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, sementara korban sedang di rawat di RS Tiara dan keluarga korban sudah diarahkan untuk membuat Laporan Polisi di Polsek terdekat.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya, terhadap para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Editor : Redaksi
Discussion about this post