KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), paparkan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Jumat (26/4/2024).
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Sultra, Isra Alnur pada kegiatan pameran UMKM di pelataran eks MTQ Kendari.
Isra menjelaskan, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
“Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan per tahunnya,” paparnya.
Adapun tujuan pelaporan LKPM lanjut Isra, untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal, serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha.
“Dasar hukum LKPM, Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja (UU Cipta Kerja). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), (PP 7/2021), serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BPM 5/2021),” rincinya.
Lebih jauh kata Isra, Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
“Waktu pelaporan LKPM (4 Triwulan), 1 April sampai 10 April tahun berjalan, 1 sampai 10 Juli tahun berjalan, 1 sampai 10 Oktober tahun berjalan, serta 1 sampai 10 Januari tahun berjalan,” ungkapnya.
Ditambahkan Isra, realisasi investasi Tahun 2023, target 21,63 Triliun, yang terealisasi 14 Triliun atau 65 %. Untuk realisasi Iinvestasi Tahun 2024, target 25,1 Triliun, realisasi masih menunggu rekapitulasi BKPM (Triwulan 1 Tahun 2024).
Sementara itu, DPMPTSP juga mengklasifikasikan jenis usaha yang ada, berikut klasifikasinya:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Editor : Redaksi
Discussion about this post