KENDARI, SULTRACK.COM – Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka pelaku pengedar uang palsu, Senin (29/4/2024).
Para tersangka, ditangkap pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya peredaran uang rupiah palsu.
Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menjelaskan, keempat tersangka yakni ML (31), alamat Jalan Cakalang Kendari, FM (25), alamat Jalan Pattimura Kendari, AF (32), alamat Jalan DR. Soetomo Kendari, serta IA (24), alamat Jalan Raden Soeprapto Kendari.
“Empat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan TP. Mata Uang, yang terjadi di Jalan Pattimura Lrg. Suzuki 1 Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari,” bebernya.
Kronologi lanjut Fitrayadi, awalnya salah satu pelaku datang untuk transfer uang, dengan menggunakan jasa BRILink dengan sejumlah unag Rp.995.000, dengan biaya admin sebesar Rp.5.000.
“Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal, lalu pelaku kembali meminta korbannya untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban, dan ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedaran kertas rupiah palsu, yang dimana tersangkanya telah diamankan oleh korban.
“Selanjutnya Tim Buser77, langsung menuju ke TKP, kemudian mengamankan ML di Konter Aulia Phone, Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” terangnya.
Terakhir sambung Fitrayadi, dari keterangan ML dan dilakukan pengembangan selanjutnya Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.
“Persangkaan, Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post