KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan terkait konsep umum pemetaan potensi investasi, khususnya di Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024).
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menuturkan, kegiatan investasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Pengertian investasi dijelaskan pada Pasal 1 poin 1 UU No. 25 Tahun 2007, yang berbunyi penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Penanam modal atau investor adalah perseorangan, maupun badan usaha yang
melakukan penanaman modal, baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
maupun Penanaman Modal Asing (PMA),” jelasnya.
Lanjutnya, dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
“Adanya investasi atau penanaman modal diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil. Pada akhirnya, melalui investasi kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” paparnya.
Oleh karenanya, sambung Parinringi, pencapaian investasi di suatu Provinsi/Kabupaten/Kota perlu terus ditingkatkan. Dalam mendukung investasi, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah potensi daerah. Adapun potensi daerah diartikan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk memberi kebaikan pada masyarakat.
“Terdapat beberapa potensi daerah, termasuk Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, konsumen atau masyarakat, infrastruktur, kebijakan, dan stabilitas keamanan. Dalam upaya untuk memberdayakan potensi daerah, diperlukan kegiatan serta penyusunan kajian pemetaan investasi sebagai upaya untuk melihat peluang-peluang di suatu wilayah,” ungkapnya.
Lebih jauh kata dia, dalam hal ini manfaat pemetaan potensi daerah, yaitu menjadi guide line (pedoman) pemerintah dalam menentukan kebijakan dan perencanaan tata ruang serta pembangunan prasarana fisik. Menciptakan efisiensi dan produktivitas sesuai dengan kemampuan serta kesesuaian daerah. Serta menjaga keberlanjutan (sustainability).
“Kegiatan dan kajian pemetaan potensi daerah tersebut, dilakukan untuk mengetahui
keunggulan komparatif suatu daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam
merencanakan pembangunan daerah dan menentukan strategi pembangunan daerah, tujuan akhirnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing tinggi,” ungkapnya.
Terakhir kata Parinringi, adapun pemetaan peluang investasi terdiri dari dua tahapan, antara lain:
1. Penyediaan data peluang investasi (lokasi, ketersediaan lahan, ketersediaan bahan
baku, sarana prasarana, peluang pasar, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus,
dan free trade zone).
2. Kajian peluang investasi.
Editor: Redaksi
Discussion about this post