KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi I DPRD Konawe Selatan (Konsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait polemik HGU PT Cipta Agung Manis (CAM), di Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel. Bertempat di Aula Rapat DPRD, Senin (20/5/2024).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sumantri, S.Ip dan dihadiri Anggota Komisi Lainnya. Turut Hadir Bagian Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Konsel, BPN Kabupaten Konsel, Camat Laeya, Kepala Desa Torobulu, Kepala Desa Labokoe, PT CAM, dan Babinsa Torobulu.
Mengawali RDP, Kepala Desa Torobulu La Ode Masribu mengatakan pertemuan ini sudah yang kesepuluh kali. Masyarakat mengusulkan bantuan pembuatan sertifikat (Prona), namun pada saat kami mengusulkan sertifikat tidak diterbitkan, alasannya PT CAM belum mengeluarkan penyerahan lahan.
“Pertanyaan kami kenapa harus ada penyerahan lahan, sedangkan lahan tersebut lahan masyarakat. Di Tahun 2021 bantuan sertifikat dari bagian pemerintahan, tetapi ditolak dari BPN karena masuk proses pembuatan HGU. Diharapkan kepada BPN agar menyurat ke PT CAM agar polemik ini tidak berlanjut,” paparnya.
Menanggapi hal diatas, Kepala BPN Konsel, Amrullah menjelaskan bahwa pada Tahun 2021 kebetulan masih menangani penetapan tapal batas. Dan dari 18 Desa terdapat 17 Desa yang keberatan atas permohonan pengukuran dari PT CAM.
“Pertemuan pernah dihadiri Bupati Konawe Selatan dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat menghalangi Investor,” katanya.
Lanjutnya, kemudian lahan 250 Ha merupakan kewenangan BPN Pusat dalam hal pengukuran lahan. Pihak BPN turun ke lokasi pada saat itu di beberapa Desa termasuk Desa Labokeo. BPN mengeluarkan lahan masyarakat tetapi hanya sebagian.
“BPN bersurat ke PT CAM, untuk mengeluarkan PBB, selanjutnya BPN menyurat ke Kanwil untuk diteruskan ke BPN Pusat agar menerbitkan PBB,” ungkapnya.
Jadi tambah Amrullah, sebanyak 171 lahan dalam proses penertiban sertifikat dan 75 masih terjadi penundaan. Pembuatan HGU masih dalam proses, sehingga lahan dimaksud masih bisa untuk dikeluarkan.
Adapun tanggapan dari PT CAM yaitu Binmas Mangidi mengatakan, pada prinsipnya perusahaan merasa menjadi korban atas oknum yang mengatasnamakan warga, yang masuk dalam daftar pembebasan lahan. Sehingga saat ini, baru mengusulkan pembebasan lahan dan yang memutuskan adalah pihak BPN.
“Sebenarnya pihak perusahaan sudah berhati-hati dalam membebaskan lahan, selain itu juga sudah menyiapkan format pembebasan lahan, salah satunya menempel pengumuman di Balai Desa, terkait pemilik luasan lahan yang dibebaskan,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan penyampaian dari pihak-pihak terkait, Ketua Komisi Budi Sumantri menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan pada RDP kali ini, bahwa usulan proses HGU menyebakan proses sertifikat masyarakat tidak terbit. Kemudian polemik lahan PT CAM dengan masyarakat, sudah sangat panjang.
“Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah, agar proses pembuatan HGU dihentikan dan usulan Prona tidak bisa diterbitkan, karena tumpang tindih dengan PT CAM,” tegasnya.
Di forum ini kami dari komisi I mengapresiasi kepada BPN Konawe Selatan, karena telah melakukan hal-hal yang baik kepada masyarakat. Dan diharapkan agar BPN bisa membantu masyarakat sehingga lahan dimaksud bisa terbit sertifikat.
“Kesimpulannya, kami meminta kepada BPN untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat yang tidak bermasalah. Serta komisi I akan meninjau lapangan untuk melihat langsung terkait polemik yang ada,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post