KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pelatihan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Selasa (21/5/2024).
Pelatihan tersebut diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, dilaksanakan di salah satu Hotel Kendari. Dihadiri pejabat lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala DPMPTSP Sultra saat membuka kegiatan, yang diwakili oleh Sekertaris Dinas H. Joni Fajar mengatakan, seiring perkembangan zaman kearah modernisasi yang serba digital, dimana semua aspek kehidupan tidak dapat terlepas dari digitalisasi.
“Termasuk dalam hal pelaksanaan pelayanan publik oleh Pemerintah. Dimana Pemerintah dituntut untuk menerapkan e-government dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satu amanah dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yaitu tercapainya kemudahan dalam proses penerbitan perizinan berusaha, yang dilakukan melalui sistem OSS, dengan versi terbaru yang berbasis resiko atau lebih dikenal dengan nama OSS-RBA,” terangnya.
Lanjutnya, selaku instansi yang mengemban tanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, mengadakan kegiatan pelatihan OSS-RBA bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar DPMPTSP Kabupaten/Kota, selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA memahami proses penerbitan perizinan berusaha, melalui sistem OSS yang mana sangat berbeda dengan cara sebelumnya yang dilakukan secara manual,” tuturnya.
Tentu sambung dia, akan menjadi kendala serius apabila DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berusaha, tidak memahami tata cara penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Besar harapan kami, agar kegiatan pelatihan OSS-RBA ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi kita semua, selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS-RBA,” harapnya.
Sehingga tambah dia, kedepannya tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul, dalam proses penerbitan perizinan berusaha, sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu kemudahan berusaha dapat dicapai.
“Dengan adanya kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha, diharapkan dapat menarik investor untuk berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga hal ini dapat meningkatkan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post