KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana (TP) pengeroyokan dan penganiayaan, Selasa (21/5/2024).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AGS (29) alamat Jalan Pisang II Kota Kendari, dan AL (27) pekerjaan swasta, alamat Kos Hocimin Kota Kendari. Korbannya yakni Taufik Oke alias La Midi (23), pekerjaan swasta, alamat Mess Morowali.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan TP pengeroyokan dan atau TP penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Tindak pidana tersebut, terjadi di Simpang Kampus UHO, Jalan H.E.O. Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis 16 Mei 2024, sekitar Jam 05.00 Wita,” bebernya.
Lanjutnya, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, korban dan temannya duduk sambil minum Miras, kemudian datang tiga orang bergabung minum Miras. Selanjutnya tanpa alasan yang jelas AGS menghampiri dan menikam korban (1 kali tusukan).
“Korban kemudian lari kearah perempatan Kampus, namun tersangka mengejar dan setelah korban didapat, BR (rekan AGS) juga menikam korban dibagian punggung dengan menggunakan sebilah badik, lalu AL (rekan AGS) memukul korban dengan menggunakan balok kayu beberapa kali kearah tubuh korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, Polisi mengamankan barang bukti, 1 buah badik, satu orang tersangka lainnya (BR) masih dalam pencarian, BB 1 balok kayu dalam pencarian, keduanya ditangkap ditempat berbeda di Andounuhu.
“Kedua tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post