KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya telah membentuk tim percepatan pelaksanaan berusaha di Sulawesi Tenggara, tujuannya untuk menarik investor baik dari dalam negeri, maupun dari luar, Sabtu (1/6/2024).
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 238 Tahun 2022, Tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembentukan itu dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, dan mendukung perekonomian nasional, serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan berusaha.
Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara, bertugas melakukan fasilitasi penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan Provinsi.
Kemudian menyediakan perangkat teknologi, dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha melalui OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Aproach). Serta menetapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan maayarakat yang dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya mengelola.
Adapun susunan Tim Pelaksanaan Percepatan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni:
Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua: Asisten Il Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Harian: Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris 1: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris lI: Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Anggota:
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
6. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
13. Kepala Dinas Keschatan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
15. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
16. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis, serta
17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis.
Editor: Redaksi
Discussion about this post