KONSEL, SULTRACK.COM – Tujuh warga Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang memiliki luasan 11 Hektare, Minggu (9/6/2024).
Mereka ialah Ismail, Ambo Sakka, Muhammad Hasan, Ashar Saleh, Agung Sunusi, Ahmad Sarifudin, dan Tamrin Nasir. Perjuangan ke tujuh warga tersebut didampingi kuasa hukum, Sabri Guntur. Kini telah mengajukan Penunjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepada wartawan media ini, Sabri Guntur menjelaskan ke tujuh kliennya memiliki tanah tersebut dengan beralaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Landipo kala itu.
“Mereka (7 warga) memiliki alas hak SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Landipo Tahun 2016,” ujar Sabri Guntur di kantornya.
Namun, kata Sabri Guntur, tujuh masyarakat merasa terusik karena Kepala Desa Landipo membatalkan SKT kliennya di Tahun 2022.
“Untuk itu kami ajukan PK di PTUN karena putusan sebelumnya,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Sabri Guntur, kliennya juga merasa terusik dengan adanya sertifikat di Tahun 2018 yang mengklaim berdiri diatas tanah ke tujuh kliennya.
“Ada sertifikat Tahun 2018, yang tidak jelas dimana posisi tanahnya namun diklaim berdiri diatas tanah ke 7 warga,” ungkapnya.
Sabri menjelaskan bahwa ke tujuh kliennya tersebut tidak pernah melakukan jual beli tanah mereka, sehingga mereka merasa heran tiba – tiba terbit sertifikat Tahun 2018.
“Ini kan aneh, klien saya tidak pernah menjual tanah mereka, dan juga kenapa di Tahun 2022 lalu Kepala Desa Landipo membatalkan SKT klien saya, ini kan menjadi pertanyaan, SKT 2016, lalu muncul sertifikat 2018, kemudian pembatalan SKT Tahun 2022,” beber Sabri.
Terkait Sertifikat Tahun 2018, Sabri menambahkan didalam sertifikat tersebut tidak disebutkan alamat yang jelas, hanya menjelaskan posisi tanah berada di Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo.
“Di sertifikat yang disebutkan tanah berada di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, sementara tanah klien saya berada di Desa Landipo, ini jelas dua objek yang berbeda,” tambahnya.
Untuk itu, Sabri mengaskan upaya hukum tidak akan berhenti sampai di PTUN. Sebab karena adanya klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak jelas atas tanah milik klien kami.
“Kami akan mengajukan pula upaya hukum sengketa hak pada Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post