KONSEL, SULTRACK.COM – Sebanyak 29 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Mengikuti uji kompetensi PPT Pratama, yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, di Zahra Hotel, Kendari, mulai Senin 1-2 Juli 2024, Selasa (2/7/2024).
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan uji kompetensi PPT Pratama, guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi.
“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi PPT Pratama, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Surunuddin.
Diketahui, panitia seleksi daerah yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Chadidjah. Kemudian Kepala BKPSDM Konsel Pujiono sebagai sekretaris panitia sekaligus anggota, dan melibatkan anggota lainnya. Yakni satu orang akademisi, satu tenaga profesional atau ahli, dan satu dari tokoh masyarakat.
“Sehingga hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” imbuh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono mengatakan uji kompetensi itu merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Serta berdasarkan surat Menteri Dalam Republik Indonesia, perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post