JAKARTA, SULTRACK.COM – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Senin (5/8/2024).
Kedatangan mereka masih berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, oleh PJ Walikota Kendari dalam merubah Nomenklatur APBD Kota Kendari Tahun 2024 yang melibatkan DPRD Kota Kendari.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa tuntutan penting kepada Kemendagri yakni meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas PJ Walikota Kendari, terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dimaksud.
“Perubahan Nomenklatur APBD Kota Kendari Tahun 2024 itu juga melibatkan DPRD Kota Kendari. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah tindakan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kemendagri untuk mencopot PJ Walikota Kendari dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang yang sama. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan.
Bahkan pihaknya juga menekankan pentingnya peran Kemendagri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.
“Dengan menindak tegas PJ Walikota Kendari dan mencopotnya dari jabatannya, Kemendagri dapat menunjukkan komitmennya dalam melawan penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan,” bebernya.
Dia juga mengajukan permintaan kepada masyarakat untuk mendukung tuntutan ini dan menuntut tindakan yang tegas dari pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang oleh PJ Walikota Kendari.
Diketahui, dalam menyambagi Kemendagri, AP2 diterima langsung oleh Irsus kemendagri. Dan akan segera meninjaklanjuti laporan tersebut.
Editor: Redaksi
Discussion about this post