KENDARI, SULTRACK.COM – Aktivitas pembalakan liar (ilegal loging) di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berhasil diungkap oleh Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (4/9/2024).
Aktivitas pembalakan liar tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT). Polda Sultra melakukan penggrebekan pada Selasa 3 September 2024 siang.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan penindakan kasus ilegal loging itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan masyarakat.
“Tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang saksi, serta Barang Bukti (BB) yakni, 1 (satu) mobil diesel pengangkut kayu, 1 (satu) mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi,” rincinya.
Ronald mengungkapkan, dari hasil interogasi para terduga pelaku aktivitas ilegal loging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan.
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ronald menambahkan, para terduga pelaku ilegal loging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini para terduga pelaku, masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan,” ucapnya.
“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” sambungnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Editor: Redaksi
Discussion about this post