KONAWE, SULTRACK.COM – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) Jakarta, bakal melakukan aksi unjuk rasa, sekaligus melaporkan perusahaan sawit PT Utama Agrindo Mas (UAM), yang berlokasi di Desa Wowalahumbuti dan Desa Lawonua, Kabupaten Konawe, ke Kementerian LHK, Minggu (8/9/2024).
Ketua KONASARA Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan perusahaan dimaksud, dalam aktivitas pengelolaan limbah pabrik (Sawit) diduga telah melakukan pencemaran dan pembiaran. Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bau busuk di pemukiman warga setempat, diantaranya Desa Wowalahumbuti, Wawolemo, Amesiu, Tirawuta, Lawonua serta Ranomolua.
Lanjutnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan/pengelolaan sawit ini, sudah pernah di Sidak langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Tahun 2021, terkait masalah managemen pengelolaan limbah sawit yang telah meresahkan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
“Namun nyatanya sampai saat ini, persoalan limbah tersebut masih saja belum dapat diselesaikan oleh pihak PT UAM. Kami juga menduga telah terjadi pembiaran oleh Pemda Konawe,” katanya.
Lebih lanjut, kata Irsan pembiaran pencemaran limbah sawit yang dilakukan oleh PT UAM, berdampak buruk pada masyarakat dan merupakan sebuah tindakan kejahatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga kami juga akan mendesak Polres Konawe, untuk segera melakukan langkah penegakan hukum terkait persoalan tersebut.
“Disamping itu, DLH Konawe yang mempunyai tupoksi untuk menangani persoalan tersebut, harus menunjukkan taringnya dalam membela kepentingan, serta ketentraman masyarakat. Bukan sebaliknya mendiamkan atau membiarkan kejahatan lingkungan tersebut yang telah dilakukan oleh PT UAM,” terangnya.
Tak hanya persoalan limbah sambung Irsan, kuat dugaan PT UAM tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagaimana ketetapan Permenlu UU Nom 32 Tahun 2009 Tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
“Maka dari Itu KONASARA akan melaporkan PT UAM terkait tindak pidana kejahatan lingkungan dan kehutanan, kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Atas dugaan pencemaran lingkungan dan pembiaran limbah pabrik, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pencemaran Lingkungan Hidup,” bebernya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post