KONAWE, SULTRACK.COM – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna Bahan Peledak (Handak), untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Pelaku berinisial AN (43) diamankan, Kamis 5 September 2024, saat Ditpolairud sedang melakukan patroli rutin. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu buah jerigen tempat bom ikan.
“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ujar Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, Minggu (8/9/2024).
Modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Tendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sultra.
“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal.
Editor: Redaksi
Discussion about this post