KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), beri perlindungan kerja Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (26/9/2024).
Terkait hal tersebut, KPU Konsel, jalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
Penandatanganan perjanjian oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso didampingi komisioner lainnya, serta Sekertaris KPU, Kepala BPJS Cabang Kendari, Abdurrohman Sholih dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel, Hamrul Ilyas.
Dikesempatan itu, Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso S.Sos mengungkapkan penandatanganan kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan resiko kecelakaan kerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Konsel.
“Kerja sama ini sebagai bagian perlindungan resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalan tugas penyelenggara Pilkada,” ujar Eko.
Lanjutnya, jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1.
Lebih jauh kata Eko, jaminan perlindungan kerja ini yakni kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel.
“Jadi, KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap Badan Adhoc,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post