KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, amankan puluhan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran, di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (29/9/2024).
Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menuturkan puluhan remaja tersebut yakni, inisial AY (15) pekerjaan pelajar, MF (16) pekerjaan sawasta, IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), SY (15), AM (16), AR (15), AK (16), IS (19), MH (16), MR (15), serta MZ (16).
” Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” jelasnya.
Waktu kejadian lanjut dia, Minggu 29 September 2024, sekira jam 03.00 Wita. Awalnya Polisi mendapat informasi dari warga, bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ,
“Lalu anggota patroli mendatangi TKP, namun diperjalanan Polisi melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ,” bebernya.
Lebih jauh kata Haridin, dari tangan para remaja, Polisi mendapati 1 buah mata busur beserta 1 buah alat ketapel yang dibawa oleh AY.
“Saat di interogasi busur tersebut diperoleh dari MF, yang sebelumnya dibuat oleh remaja lainnya yang bernama RW dan IN,” ungkapnya.
Selanjutnya tambah Haridin, puluhan remaja tersebut di arahkan ke Kantor Polsek Mandonga, motifnya kenakalan remaja. Modusnya, membuat dan membawa busur untuk tawuran.
“Sangkaan Pasal, Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan Senjata Tajam (Sajam), dengan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post