KOLAKA, SULTRACK.COM – Pria di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, inisial MF (23) diamankan Polisi usai kedapatan menyimpan sabu seberat 1,16 Gram.
Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok sampoerna, berisi 2 sachet plastik klip bening didalamnya terdapat butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan bahwa MF diamankan di rumah kosnya, yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
“Kronologinya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF di kosnya, ditemukan barang bukti (narkoba) yang diakui serta berada dalam penguasaan tersangka,” kata Iptu Dwi Arif dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Modus operandi tersangka, lanjut dia, diduga menjualkan serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Itu semua terlihat dari hasil penggerebekan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah alat timbangan warna hitam, 1 buah kotak jam tangan merk Gucci yang didalamnya terdapat tutup botol mineral yang terpasang pipet, 1 buah korek gas, 1 buah sendok terbuat dari pipet, serta1 buah gunting,” rincinya.
Atas perbuatan tersangka, saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka. Dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post