KONSEL, SULTRACK.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), yang dipimpin oleh Kajari Ujang Sutisna, SH menghadiri sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Putusan sela dimaksud, yakni dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Selasa (29/10/2024).
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya didalam putusan sela pada pokoknya:
1. Pada pokoknya keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa adalah mengenai penyidikan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menuturkan, bahwa terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi atau keberatan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Sehingga Majelis Hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa tidaklah termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Lanjutnya, Majelis Hakim setelah memeriksa surat dakwaan atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo yang pada pokoknya surat dakwaan tersebut, telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan serta perbuatan terdakwa.
“Adapun untuk menguji apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak ataupun kronologis peristiwa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, maka akan dilakukan Majelis Hakim dalam pembuktian dipersidangan dan oleh karenanya seluruh eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Dody, berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengadili:
1. Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo
3. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sambung Dody, setelah putusan sela dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan 2 (dua) anak saksi dengan persidangan tertutup untuk umum.
“Setelah pemeriksaan anak saksi tersebut, sidang ditunda besok hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post