KOLAKA, SULTRACK.COM – Andri Alman Assigaf, selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Amri-Lulunk, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Rabu (6/11/2024).
Kedatangannya tersebut sebagai laporan atas dugaan adanya Black Campaign (Kampanye Hitam), yang dilakukan oleh beberapa yang diduga tim sukses Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 melalui Media Sosial (Medsos).
Andri Asigaf mengatakan, dugaan tim sukses Paslon nomor urut 2 yang dilaporkan ke Bawaslu Kolaka tersebut, kerena telah menyebarkan tuduhan tak berdasar ke Calon Bupati Kolaka nomor urut 1 (Beramal).
Menurut Andri, pesan yang disampaikan berupa pesan materi kampanye no urut melalui Medsos, yang bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024.
Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota baik terlapor 1 dan terlapor 2, diduga telah melanggar pasal 17 huruf d jo pasal 57 huruf c.
“Tuduhan itu tidak mendasar dan tidak benar. Untuk itu kami telah melaporkan tim sukses pasangan nomor urut 2 itu ke Bawaslu Kolaka pada 6 November 2024,” tegas Andri Assigaf.
Andri menambahkan, materi kampanye yang dilakukan mereka melalui Medsos oleh yang diduga tim sukses Paslon nomor urut 2, sangat merugikan Paslon nomor urut 1 (Beramal), yang dimana diduga dengan menghasut, memfitnah, serta mengadu domba.
“Ini tentu saja sangat merugikan dan membuat tekanan batin bagi Paslon nomor urut 1, olehnya itu sebagai langka kongkrit untuk menciptakan Pemilukada yang damai, hari ini kami laporkan tindakan tersebut, mengnigat sisa waktu tinggal 20 hari lagi,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post