JAKARTA, SULTRACK.COM – Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali Judi Online (Judol) slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar, Rabu (13/11/2024).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan dalam keterangan resmi, Selasa (12/11), Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya.
“Pemblokiran aset ini, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs Judol internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, kopro. Serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu,” rincinya.
Langkah ini lanjut dia, menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas Judol yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ungkapnya.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs Judol.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post