KOLAKA, SULTRACK.COM – Seorang pria inisial AR (20), warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, diduga melakukan pencurian perhiasan emas seberat 14,5 gram, pada rumah kosong di Kolaka, Senin (25/11/2024).
Kasi humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan, rumah milik korban A (34) yang beralamat di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada saat itu ditinggalkan, korban mencurigai karena CCTV nya tidak terkoneksi dengan Handphone miliknya.
“Berawal korban meninggalkan rumah pada Jumat (22/11), bersama orang tuanya ke Kendari dalam perjalan korban mengecek CCTV tapi tidak terkoneksi,” jelas Iptu Dwi Arif Setiawan.
Lanjutnya, ketika tiba di rumah, A langsung mengecek sekeliling rumah dan betapa terkejutnya melihat jendela samping rumahnya tidak terkunci, curiga dengan hal tersebut A memeriksa dalam rumah, dan benar telah dimasuki pencuri.
“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolaka,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.700.000 (uang hasil dari penjualan perhiasan emas).
“Serta 2 unit HP merk Smart 9, menurut terduga HP tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan emas,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancan dengan hukuman 9 Tahun penjara.
“Adapun korban mengalami kerugian perhiasan emas (14,5 gram) sekirar Rp17.000.000,” pungkasnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post