KENDARI, SULTRACK.COM – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kelurahan Sodohoa, Kota Kendari, diringkus Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (6/12/2024).
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Pembangunan (Depan Pelelangan Ikan Kendari), Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Kejadiannya pada tanggal 27 Oktober 2024 lalu, pelakunya inisial TR (41), pekerjaan swasta, sementara korbannya inisial LA (22), pekerjaan mahasiswa,” bebernya.
Kronologisnya, lanjut dia awalnya LA tiba di depan Pelelangan Ikan Kota Kendari, dimana LA bekerja sebagai tukang parkir di tempat tersebut.
“Saat itu LA tiba di tempat parkiran sekitar jam 05.20 Wita dan memakir kendaraannya untuk mengatur kendaraan yang akan parkir. Namun beberapa saat LA ingat motornya lupa mencabut kunci motornya, setelah dicek telah hilang dan sudah tidak ada di tempat,” terangnya.
Lebih jauh kata Haridin, dari kejadian tersebut LA alami kerugian sebesar Rp31 juta. Dan dilaporkan pada 10 Oktober 2024. Untuk pnangkapan pelaku pada 4 Desember 2024, di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari.
“Hasil Interogasi TR mengakui benar telah melakukan TP. Curanmor yang terjadi di Jalan Pembangunan tempat parkir depan Pelelangan Kendari. Pencurian dilakukannya dengan cara melihat motor LA yang sedang terparkir dengan posisi kunci motor tergantung, lalu TR membawa pergi motor milik LA,” paparnya.
TR sambung Haridin, telah melakukan TP. Curanmor sebanyak 6 kali di Wilkum Polresta Kendari. Saat Buser 77 melakukan pengembangan terhadap TR, juga telah mengamankan 1 motor. Motifnya ntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modusnya mencari sepeda motor yang terpakir, dengan kunci yang masih melengket. Adapun sangkaan Pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post