KOLAKA, SULTRACK.COM – Sat Resnarkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Selasa (17/12/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi bahwa tersangaka ABD. R alias R (51) sering melakukan transaksi di daerah sekitar tempat tinggalnya.
“Kronologi bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekitar Pukul 06.00 Wita, bertempat di Kecamatan Iwoimenda. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam OPS-SIKAT ANOA 2024 menerima informasi bahwa adanya pelaku R,” ungkapnya.
Lanjut dia, penyelidikan dilakukan terhadap pelaku sehingga menemukan rumah tinggal milik R dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.
“Dari hasil pengeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu di dapur rumah milik tersangka R, sebelumnya dia sembunyikan dalam celana pendek warna merah yang dia gantung didalam dapur rumah miliknya, dengan didapatnya 28 shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing-masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,82 Gram tersangkapun diamankan,” katanya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawah ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dugaan sementara tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis shabu. Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post