JAKARTA, SULTRACK.COM – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi PT Radhika Group, Jumat (14/2/2025).
Hal itu disampaikan saat IMPH melakukan aksi unjuk rasa di depan KLHK RI. Ketua IMPH Rendy Salim menyampaikan PT Radhika Group, diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe, secara ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
“PT Radhika Group yang melakukan perambahan hutan mangrove, dan melakukan reklamasi pantai ini sudah melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Rendy.
Lanjut Rendy menjelaskan, kegiatan PT Radhika Group hari ini, adalah bentuk upaya pihak perusahaan untuk membangun depot BBM, dan kami menilai pembangunan itu illegal, dan juga berpotensi sebagai ladang penimbunan BBM.
“Sehingga pihak Pemerintah Dalam (Pemda), dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, harus segera mengambil langkah tegas atas perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT Radhika Group,” ungkapnya.
Diketahui tanpa perlindungan alami dari mangrove, daerah pesisir lebih rentan terhadap badai, gelombang pasang, dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, bahkan wisata alam dan ekowisata yang bergantung pada hutan mangrove akan ikut terkikis.
Editor: Redaksi