KONSEL, SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Konsel Tahun 2026.
Rakor ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), dan RKPD, serta tata cara perubahan rencana-rencana tersebut.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, yang didampingi oleh Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama dan Sekretaris Daerah (Sekda) ST Chadidjah. Turut hadir dalam acara ini seluruh kepala OPD dan pejabat Eselon III, serta Camat se-Konsel.
Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah, dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrembang Tingkat Kecamatan.
Kemudian, sambungnya, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah, menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas, menyelaraskan program perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran.
“Forum OPD merupakan salah satu tahapan dalam merumuskan RKPD, dengan mengakomodir usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrembang Tingkat Kecamatan sebagai forum partisipasi publik agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD dua periode itu menyampaikan, Forum OPD merupakan tahapan perencanaan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di tahun depan, tentunya semua pihak harus mampu membaca kondisi maupun keadaan yang akan terjadi di tahun depan, mampu menjawab kebutuhan, mengetahui permasalahan. Sehingga kita sebagai pelayan masyarakat bisa memenuhi keinginan masyarakat.
“Hal ini, perlu adanya sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten tentunya ini untuk melaksanakan kebijakan yang akan di implementasikan di daerah kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Bupati Irham.
Kata Irham, proses sinkronisasi maupun sinergitas akan menciptakan keselarasan program untuk mendukung pencapian visi misi Pemda, serta sekaligus mendukung program pembangunan nasional. Dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja harus sinkron dan bersinergi mengikuti arah kebijakan pembanguanan Nasional dan Provinsi.
Untuk perencanaan daerah Konsel, kedepan pemerintah berdasarkan pada tema RKPD Kabupaten Konsel Tahun 2026 adalah, Membangun Konsel Melalui Pemantapan Program atau Kegiatan Pembangunan SDM, Penurunan Kemiskinan, dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
“Melalui Forum OPD ini saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menentukan program kegiatan rencana kerja dengan memperhatikan usulan masyarakat dan pokok pokok pikiran anggota DPRD, yang berdasar isu-isu strategis di Kabupaten Konsel,” pungkasnya.
Adapun Skala Prioritas Pembangunan di Tahun 2026 yaitu:
1. Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik
2. Pemantapan Program/Kegiatan Penanganan Kemiskinan
3. Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Pemantapan Penguatan dan
Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pedesaan.
lsu Strategis di Tahun 2026
1. Penanganan atau penurunan Angka Stunting di Daerah
2. Penanganan Kemiskinan di Daerah
3. Pemenuhan kebutuhan Pendidikan Dasar dan pembiayaan Sekolah/Kuliah untuk warga yang tidak mampu. kebutuhan di sektor pertanian,
4. Pemenuhan peternakan, perikanan dan ketahanan pangan di Masyarakat.
5. Pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan Masyarakat yang berwawasan
pendapatan Lingkungan.
6. Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur jalan, jembatan dan sarana pendukung lainya yang mendukung pertumbuhan ekonomi
7. Mencipkan lapangan pekerjaan bagi Masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
8. Peningkatan lklim Investasi Daerah
9. Penanganan Rumah tidak layak huni
10. Peningkatan kapasitas dan ketangguhan terhadap bencana
11. Penanganan sampah di TPS dan TPA.
Editor: Redaksi