KONSEL, SULTRACK.COM – BPN Konsel, dinilai aji mumpung pada persoalan tumpang tindih lahan PT Merbau dan masyarakat Kecamatan Mowila, Konsel, Kamis (10/04/2025).
Bagaimana tidak, Kepala Desa Rakawuta, Andi Oddang mengaku dimintai pembayaran sejumlah uang sebesar puluhan juta rupiah, dari BPN Konsel.
“Awalnya saya bersurat untuk meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, meninjau lokasi di Desa Rakawuta, yang diduga diserobot oleh perusahaan kelapa sawit PT Merbaujaya Indahraya Group,” jelasnya.
Andi Oddang mengatakan, dirinya dimintai pembayaran oleh BPN Konsel, untuk meninjau kembali HGU PT Merbau yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
“Iya betul itu, tiba-tiba pada saat bulan puasa dia (oknum staf BPN Konsel) koordinasi dengan saya, saya datang mi, katanya ada yang mau dibicarakan penting,” beber Andi Oddang, melalui pesan suara whatsapp.
Selanjutnya, Andi Oddang juga dipanggil BPN Konsel untuk diperlihatkan rincian pembayaran peninjauan lokasi dimaksud.
“Ternyata dia kasih lihat saya rinciannya itu, rincian yang harus kita bayar kalau BPN turun sebesar Rp21.890.000, dia menyuruh saya menawar, tapi itu hari saya tidak mau menawar, saya bilang tidak berani menawar pak, karena harus koordinasi dengan warga desa, sampai saya diam,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Andi Oddang menolak untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang diminta BPN Konsel itu.
“Dua hari yang lalu dia telfon saya dia bilang ada yang mau dibayarkan, saya bilang saya tidak bisa pak warga saya tidak mampu bayar segitu, dia (oknum staf BPN Konsel) jawab saya lapor keatasan saya,” katanya.
Menurut Kades Rakawuta, kemudian dirinya menghadap dan mempertanyakan, apakah BPN tidak turun karena karena Kades tidak membayar sejumlah uang untuk biaya pengukuran.
“Namun orang BPN Konsel menjawab, katanya bukan tidak turun melainkan ditunda. Begitu bahasa orang BPN kepada saya,” bebernya lagi.
Andi Oddang meminta BPN Konsel, turun untuk meninjau kembali HGU PT Merbaujaya yang tumpang tindih dengan lahan warga, pasalnya lahan tersebut ada peta penempatannya.
“Jadi kita ingin pastikan lewat peninjauan BPN, karena lahan yang bermasalah ini ada peta penempatannya dari pemerintah dulu Transmigrasi Swakarsa, makanya saya menyurat untuk ditinjau kembali kenapa tiba-tiba ada HGU di desa kami,” tuturnya.
Disisi lain, BPN Konsel kata Andi Oddang memang diperintahkan oleh Ombudsman untuk melakukan peninjauan kembali.
“Waktu pertemuan di Ombudsman, BPN diperintahkan meninjau kembali tapi duluan surat saya, saya sudah menyurat baru pertemuan di Ombudsman, baru BPN panggil saya untuk koordinasi masalah pembayaran itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui rincian puluhan juta uang untuk biaya pengukuran dimaksud, diperlihatkan langsung oleh oknum staf BPN Konsel, dengan membawa laptop ke ruang pertemuan bersama Kades Rakawuta.
Media Sultrack.com masih terus melakukan konfirmasi kepihak terkait dalam hal ini BPN Konsel untuk keberimbangan berita.
Editor: Redaksi