KENDARI, SULTRACK.COM – Himpunan Masyarakat Nelayan Sultra, menilai kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) tidak pro masyarakat, justru membebani dan mencekik nelayan, Senin (14/4/2025).
Bagaimana tidak, para nelayan dipaksa untuk berimigrasi ke izin pusat, agar bisa membeli alat VMS, dimana semua biaya dibebankan kepada mereka (nelayan), di tambah lagi nelayan ditekan untuk menggunakan pelagis besar, dengan dalih izin pusat.
Dengan kebijakan itu, nelayan harus merogoh kocek senilai 10 juta bahkan lebih, untuk pembelian alat VMS. Sementara kita ketahui nelayan Sultra dalam menangkap ikan, alih-alih menambah pengahasilan, justru menimbulkan utang, begitupun pemilik kapal nelayan.
Salah satu koordinator aksi, Joko menuturkan nelayan tersandera oleh kebijakan pusat, yang menurut kami dapat membunuh usaha kapal ikan. Karena Itu kami mengatakan bahwa pemerintah hanya tahu memungut biaya, kepada para nelayan tanpa tahu kerugian dan kesulitan para nelayan di tengah lautan.
“Penerapan kebijakan tersebut, justru menyulitkan dan tidak berpihak pada nelayan, mulai dari izin daerah ke izin pusat, dengan tidak disosialisasikan dengan baik. Setelah Itu, kewajiban pemasangan VMS, serta pajak PNBP 5% seharusnya tidak mengorbankan nelayan sebagai target utamanya,” terangnya.
Lanjutnya, kita sayangkan salah satu misi Presiden RI dan Gubernur Sultra adalah menciptakan kesejahteraan para nelayan. Namun melihat kenyataan yang terjadi dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, salah satunya kebijakan migrasi kapal dari izin daerah ke izin pusat, justru hal ini sangat membebani dan menyengsarakan para kapal-kapal nelayan, khususnya yang ada di Sultra.
“Olehnya itu kami Himpunan Masyrakat Nelayan Sultra, meminta kepada gubernur dan DPRD Provinsi Sultra, agar rekomendasikan kapal-kapal nelayan penangkap ikan yang berizin pusat, dikembalikan ke izin daerah karena mengingat begitu sengsara dan terbebaninya kapal nelayan, untuk menangkap ikan sebagai mata pencahariannya,” ungkapnya.
Nelayan Sultra juga mengklaim, pemerintah pusat yang memberikan Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI), Pelagis Besar (PSPB). Sementara pakta alat tangkap nelayan adalah Pelagis Kecil (PSPK).
“Inilah yang menjadi permasalahan utama para nelayan, meminta kepada pemerintah pusat agar mengembalikan ijin tangkap sesuai alat tangkapan, yaitu Pelagis Kecil (PSPK),” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat saat menerima aspirasi nelayan mengatakan pihaknya sudah mencatat apa yang menjadi keluhan masyarakat nelayan.
“Intinya apa yang menjadi aspirasi masyarakat nelayan Sultra hari ini, kita sudah ambil poinnya dan segera kita akan sampaikan ke Dirjen Menteri Kelautan, hal ini demi kesejahteraan nelayan kita di Sultra,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Sultra, yang juga meyakinkan Himpunan Masyarakat Nelayan Sultra, akan segera menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Editor: Redaksi